Pemerintah Indonesia Segera Berlakukan Visa Elektronik, Begini Cara Pengajuan

evisa indonesia, visa elektronik

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Padangkita.com - Indonesia akan memberlakukan visa elektronik atau e-Visa. Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan menteri Hukum dan HAM RI nomor 26 tahun 2020 yang salah satu poinnya yaitu menerapkan e-Visa sebagai pengganti visa biasa.

eVisa adalah Visa yang diberikan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.

Ada pun perbedaan visa elektronik atau e-visa dengan visa biasa adalah pada cara pengajuannya. Visa biasa harus diajukan dengan cara datang ke kantor kedutaan besar/konsulat jenderal negara yang bersangkutan.

Diberlakukannya aturan ini, orang asing yang ingin pergi atau tinggal sementara di Indonesia tidak perlu mengurus visa ke kedutaan besar atau konsulat Indonesia di luar negeri.

Hal ini dikabarkan oleh Ditjen Imigrasi melalui akun Facebook resmi Ditjen Imigrasi.

"Ga lama lagi visa elektronik akan diterapkan di Indonesia. Apa aja sih keuntungan yang dapat kamu peroleh ketika diterapkan visa elektronik?," diunggah akun Imigrasi pada Senin (12/10/20).

Berikut ini keuntungan bagi orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan memanfaatkan eVisa.

  • Permohonan diajukan daring

Permohonan eVisa dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi imigrasi Indonesia

  • Visa akan dikirim ke alamat email orang asing dan penjaminnya.

Jika pengajuan dikabulkan, Visa elektronik akan dikirimkan langsung ke email orang yang bersangkutan dan penjaminnya. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.

  • Orang asing tidak perlu mengunjungi KBRI

eVisa merupakan perubahan bentuk dari visa yang berbentuk stiker di paspor menjadi visa berbentuk elektronik yang dikirimkan ke email pribadi. Jadi nantinya tidak perlu mengambil stiker ke KBRI.

  • Tidak ada pertemuan fisik dengan petugas

Semua pengurusan dilakukan secara elektronik antara orang yang mengajukan visa, penjamin, dan petugas. Jika visa disetujui, orang asing tersebut dapat langsung melakukan perjalanan menuju Indonesia. [*/son]


Baca berita viral dan trending terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Padang, Padangkita.com - Ketua Umum FORKI Sumbar, Andre Rosiade bersyukur atas raihan atlet karate Sumbar dalam PON XX di Papua tahun 2021.
Boyong 2 Perak di PON Papua, Rombongan Karateka Sumbar Dijamu Andre Rosiade
Berita Viral, Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek, Viral trending Terbaru Hari Ini
Minta Uang Rp5.000 Untuk Beli Rokok Tak Dikasih, Cucu Ancam Bunuh Sang Nenek
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kemungkinan besar setelah selesai proses BAP kasus akan dilimpahkan ke Polresta
Kesal Dibilang Numpang Hidup, Pria Beristri Bacok Ayah Kandungnya Sendiri
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Kembar menikah dengan kembaran lainnya di Sumedang bikin wrganet heboh.
Unik, Sesama Kembar Menikah dengan Kembar Lainnya di Waktu Bersamaan, Sempat Takut Ketukar
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Wanita menangis darah
Wanita di India Menangis Darah Saat Siklus Menstruasi karena Idap Kelainan Medis Langka
Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Seleksi masuk PTN
Ini Alasan Kemendikbud Ubah Pola Seleksi Masuk PTN Tahun 2024