Padangkita.com - Indonesia akan memberlakukan visa elektronik atau e-Visa. Pemerintah baru saja menerbitkan peraturan menteri Hukum dan HAM RI nomor 26 tahun 2020 yang salah satu poinnya yaitu menerapkan e-Visa sebagai pengganti visa biasa.
eVisa adalah Visa yang diberikan secara elektronik oleh pejabat yang berwenang yang memuat persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian Izin Tinggal.
Ada pun perbedaan visa elektronik atau e-visa dengan visa biasa adalah pada cara pengajuannya. Visa biasa harus diajukan dengan cara datang ke kantor kedutaan besar/konsulat jenderal negara yang bersangkutan.
Diberlakukannya aturan ini, orang asing yang ingin pergi atau tinggal sementara di Indonesia tidak perlu mengurus visa ke kedutaan besar atau konsulat Indonesia di luar negeri.
Hal ini dikabarkan oleh Ditjen Imigrasi melalui akun Facebook resmi Ditjen Imigrasi.
"Ga lama lagi visa elektronik akan diterapkan di Indonesia. Apa aja sih keuntungan yang dapat kamu peroleh ketika diterapkan visa elektronik?," diunggah akun Imigrasi pada Senin (12/10/20).
Berikut ini keuntungan bagi orang asing yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan memanfaatkan eVisa.
- Permohonan diajukan daring
Permohonan eVisa dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi imigrasi Indonesia
- Visa akan dikirim ke alamat email orang asing dan penjaminnya.
Jika pengajuan dikabulkan, Visa elektronik akan dikirimkan langsung ke email orang yang bersangkutan dan penjaminnya. Penjamin adalah orang atau Korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia.
- Orang asing tidak perlu mengunjungi KBRI
eVisa merupakan perubahan bentuk dari visa yang berbentuk stiker di paspor menjadi visa berbentuk elektronik yang dikirimkan ke email pribadi. Jadi nantinya tidak perlu mengambil stiker ke KBRI.
- Tidak ada pertemuan fisik dengan petugas
Semua pengurusan dilakukan secara elektronik antara orang yang mengajukan visa, penjamin, dan petugas. Jika visa disetujui, orang asing tersebut dapat langsung melakukan perjalanan menuju Indonesia. [*/son]