Berita viral terbaru dan berita trending terbaru: Pemerintah Amerika Serikat eksikusi suntik mati narapidana wanita kasus pembunuhan pada Rabu (13/1/2021).
Padangkita.com - Eksekusi mati biasanya diberikan untuk para pelaku kejahatan dalam kategori berat. Belum lama ini Pemerintah Amerika Serikat kembali mengeksekusi mati narapidana pada Rabu pagi (13/1/2021).
Eksekusi itu dijalankan pada terpidana kasus pembunuhan, Lisa Montgomery. Wanita itu dieksekusi dengan suntik mati. Montgomery menjadi perempuan pertama yang mendapat eksekusi mati sejak 1953.
Pada Desember 2004 lalu, Montgomery dijatuhi hukuman mati karena mencekik Bobbie Jo Stinnett.
Wanita yang kini berusia 52 tahun itu malakukan aksinya pada korban yang tengah hamil delapan bulan. Tubuh korban ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Missouri.
Tak hanya membunuh, Montgomery juga mencuri janin Stinnett dari rahimnya. Ia ingin menjadikan bayi Stinnett sebagai anaknya.
Saat melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap Montgomery dan menyelamatkan bayi itu. Pihak berwenang lalu mengembalikan bayi itu kepada ayahnya.
Atas tindaknya itu, Montgomery didakwa melakukan pelanggaran federal dengan melakukan penculikan yang mengakibatkan kematian. Pada 2007 lalu, Juri memutuskan wanita itu bersalah.
Montgomery sempat memberikan pembelaan dengan menyebut bahwa dirinya mengalami delusi. Namun klaim itu ditolak hingga membuatnya mendapat hukuman.
Eksekusi suntik mati pada Montgomery dilakukan di ruang eksekusi Departemen Kehakiman AS di penjara tempat ia ditahan di Terre Haute, Indiana.
Baca juga: Mengintip Tempat Eksekusi Mati di Jepang
Dalam pelaksanaan eksekusi itu, Montgomery diikat ke brankar di ruang kematian pemerintah. Lalu seorang algojo perempuan bertanya apakah ia memiliki kata-kata terakhir.
"Tidak," jawab Montgomery pelan, menurut seorang reporter yang hadir sebagai saksi media.