Terkait hal itu, Keuskupan Agung New York dalam pernyataannya membantah bahwa mereka mengetahui dugaan pelanggaran Miqueli.
Oleh sebab itu, pihak mereka akan melakukan audit forensik paroki untuk menindaklanjuti kasus Peter.
Lebih lanjut Keuskupan Agung mengatakan, pihaknya menyerahkan catatan ke Kantor Kejaksaan Distrik Bronx pada 2015 lalu. Jaksa kemudian menemukan bahwa Peter Miqueli mencuri uang senilai USD22.450 dari gereja.
Baca juga: Anggota Parlemen Tercantik Irak Meninggal karena Covid-19
Dana itu lantas diganti oleh Keuskupan Agung dan tidak ada tuntutan pidana yang diajukan terhadap Peter Miqueli hingga ia menutup usia pada Kamis pekan lalu. [*/Jly]