Pasangan Mesum yang Ditangkap Warga di Payakumbuh Divonis Bersalah dengan Hukuman Denda Rp500 Ribu

Berita Payakumbuh hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pasangan mesum yang ditangkap warga di Payakumbuh divonis bersalah dengan hukuman denda Rp500 Ribu

Sidang Tindak Pidana Ringan di Pengadilan Negeri Payakumbuh. [Foto: Ist]

Berita Payakumbuh hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pasangan mesum yang ditangkap warga di Payakumbuh divonis bersalah dengan hukuman denda Rp500 Ribu

Payakumbuh, Padangkita.com- Pasangan diduga mesum yang ditangkap warga di kawasan Sungai Pinago, Payakumbuh Barat, Jumat (5/2/2021) lalu, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Payakumbuh pada Kamis (11/2/2021). Sidang Tipiring itu diajukan oleh penyidik Satpol PP Damkar Payakumbuh.

Menurut Kepala Satpol PP Damkar Payakumbuh Devitra, pasangan diduga mesum yang ditangkap warga di Sungai Pinago adalah pria berinisial FM, 34 tahun, dan perempuan berinisial VW, 35 tahun. Setelah ditangkap, mereka diserahkan warga kepada Satpol PP Damkar.

Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Damkar Payakumbuh, keduanya kemudian diajukan ke PN Payakumbuh untuk menjalani sidang tipiring. Karena perbutan mereka diduga melanggar Pasal 15 jo Pasal 6 Perda Kota Payakumbuh No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2003 tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat dan Maksiat.

"Berdasarkan hasil persidangan Tipiring tersebut, Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh Alfin Irfanda memutuskan perkara dengan menyatakan tersangka dengan sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan mengarah perzinahan," kata Devitra didampingi Sekretaris Satpol PP Damkar Erizon, Kabid PPP Ricky Zaindra, dan Kasi Penyidik Alrinaldi.

Hakim menjatuhkan denda kepada kedua terdakwa. "Keduanya dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp500 ribu. Apabila denda tidak dibayar, maka ditetapkan pidana pengganti selama 5 hari kurungan penjara," ujar Devitra.

Dia mengimbau kepada warga Kota Payakumbuh, agar menaati Perda-Perda yang telah berlaku di kota ini. Sehingga terhindar dari permasalahan hukum.

Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Pasaman Barat Laksanakan Baitul Arqam 2 Hari

"Kami beserta Penyidik Pol PP tidak akan segan-segan menindak tegas dan memeja hijaukan para pelanggar yang terbukti, untuk itu mari sama-sama patuhi aturan yang berlaku di Kota Payakumbuh ini demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama," kata Devitra. (tim/pkt)


Baca berita Payakumbuh hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Gubernur Mahyeldi Apresiasi Event Pacu Kuda Payakumbuh Lebaran Cup 2024
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Andre Rosiade Konsolidasi TKD, Simpul Relawan dan Milenial Prabowo-Gibran Limapuluh Kota - Payakumbuh
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Hadiri Acara Bagodang, Gubernur Mahyeldi Puji Kolaborasi Pemko Payakumbuh dan Masyarakat
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Tim Sat Narkoba Polres Payakumbuh Gagalkan Peredaran Ganja 11,3 Kg
Sudut Fun Sport Cup I - 2023: Fasilitasi Pelajar Sumbar Berolahraga dan Kembangkan Bakat
Sudut Fun Sport Cup I - 2023: Fasilitasi Pelajar Sumbar Berolahraga dan Kembangkan Bakat
Pelaku Curas di Payakumbuh Ditangkap Saat Buka Warung
Pelaku Curas di Payakumbuh Ditangkap Saat Buka Warung