Berita viral terbaru: Sebuah pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan kembali ditemukan berduaan di sebuah rumah.
Padangkita.com - Jika ada pasangan yang kedapatan melakukan perbuatan zina maka akan mendapat hukuman cambuk sebagaimana dalam ajaran Islam berlaku di daerah Serambi Mekkah Indonesia, Aceh.
Seperti yang dialami oleh sepasang pasangan yang belum terikat jalinan pernikahan terancam mengalami sanksi pidana hukuman cambuk di kabupaten Aceh Barat.
Melansir dari Suara, keduanya saat itu ditangkap sejumlah warga saat bersama-sama dalam sebuah rumah hingga larut malam.
Kejadian ini terjadi pada Minggu 27 September lalu di Desa Seuneubok, Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, pada hari Minggu.
Kedua tersangka merupakan M (25), warga Kecamatan Pante Ceureumen, dan pasangan perempuannya, N (25), warga Meulaboh.
Ternyata apa yang dilakukan oleh sejoli ini bukanlah kali pertamanya terjadi. Beberapa warga menyebut keduanya ini seringkali pacaran hingga larut malam dan membuat masyarakat di Desa Seuneubok merasa risih.
Hingga kemudian warga mencoba untuk menangkap basah kedua pelaku karena dianggap telah melanggar adab bertamu.
Selain itu keduanya juga dianggap telah melanggar penerapan hukum syariat Islam yang sebenarnya sudah begitu lama diterapkan oleh masyarakat Aceh.
Akan tetapi saat penggerebekan yang dilakukan oleh warga pada tengah malam keduanya ini tidak terindikasi melakukan perbuatan zina.
Baca juga: Okum Satpol PP Tabrak Ambulance, Ini Kata Polisi
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Bidang Walayatul Hisbah Satuan Polisi Pamong Praja Aharis Mabrur. Karena pada saat itu warga malah menemukan pasangan ini berada di lokasi yang berbeda walaupun di satu rumah yang sama.
Laki-laki tersebut ditemukan berada di kamar mandi sementara pasangan perempuannya ditemukan warga sedang berada di ruang tamu.
"Pasangan ini sudah kami amankan di kantor, dan saat ini sedang diperiksa oleh penyidik," ujarnya, Senin (28/9/2020).
Baca juga: Ohoo, Pemuda Ini Merupakan Suami Ke-20 Luna Maya
Karena walaupun terbukti tidak melakukan perbuatan zina kedua pasangan muda-mudi tersebut tetap di jerat karena melanggar Qanun Nomor 6 tentang Hukum Jinayat.
Dengan adanya jeratan pasal tersebut membuat keduanya mendapati ancaman pidana berupa hukuman cambuk di muka umum. [*/Nlm]