Terlebih menurutnya, peredaran obat dan jamu tersebut sudah hampir menyebar di seluruh daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur serta telah merambah pula ke wilayah Sumatra, Kalimantan dan Sulawesi.
Akhirnya tersangka mengaku sudah melakukan aksi busuknya selama 2 tahun terakhir dengan omset bersih sebulan mencapai Rp15.000.000.
Baca juga: Bukan dari Ritual atau Pesugihan, Ini Sumber Kekayaan Roro Fitria
Pihaknya mengimbau kepada konsumen untuk tidak terkecoh dengan kemasan rapi pada jamu dan obat yang beredar bebas di pasaran.
“Lebih baik agar ke dokter dahulu apabila ada keluhan,” imbaunya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 196 dan 197 UUD Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukum pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar. [*/win]