Hingga ia kemudian menanyakan hal yang telah dialami sang cucu pada putrinya yang berusia 27 tahun tersebut. Sang ibu lalu mengatakan jika anaknya menjadi korban cambuk dari suaminya hingga mengalami luka yang dilihat sang nenek.
Kemudian pada 26 Agustus 2018 Silam, ia kembali mendapati luka cambuk pada tubuh balita itu. Setelahnya ia mengunjungi rumah pasangan tersebut dan bermaksud membawa cucunya ke dokter. Akan tetapi sang anak justru melarang niat baik dari nenek itu.
Merasa tidak terima sang nenek lalu melaporkan hal ini kepada polisi sekitar pukul 4.30 sore. Pada 29 agustus balita tersebut akhirnya dibawa ke rumah sakit untuk wanita dan anak-anak. Setelah diperiksa Dokter mendapati jika adanya bekas luka cambuk Sepanjang 1 cm hingga 10 cm.
Baca juga: Potret Lawas Raline Shah, Cantik Sejak Kecil
Sang ayah kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan lamanya atas dakwaan penganiayaan terhadap anak yang masih bayi. Serta dirinya juga mendapat hukuman denda sebesar 15000 dolar Singapura atau sekitar Rp 160 juta. [*/Nlm]