"Kemudian tersangka kembali ke rumah dan malamnya tersangka tetap kembali bekerja seperti biasa di sebuah kafe di Rantauprapat," katanya.
Korban diketahui mengapung di dalam sumur pada Senin (5/10/2020) sekitar pukul 04.30 WIB oleh adik tersangka yang kaget melihat ada sosok mayat mengapung di sumur di kamar mandi.
Baca juga: Tetangga Ungkap Jika Luna Maya Lebih Ini, Ternyata...
Temuan mayat tersebut, kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan alat-alat bukti yang ada, maka pihaknya menetapkan NP sebagai tersangka.
"NP ini menjadi tersangka kasus 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia" jelasnya. [*/win]