Berita viral terbaru: Siswa SMP di Banyuasin, Sumatera Selatan mendapat pelecehan dari guru PNS saat hendak bertanya mengenai tugas di sekolah.
Padangkita.com - Selama masa pandemi Covid-19, kegiatan belajar di sekolah untuk para siswa memang dialihkan ke rumah.
Meski begitu, tak membuat semua siswa tidak perlu lagi datang ke sekolah. Beberapa siswa masih datang ke sekolah untuk menyerahkan atau menayakan tugas yang harus mereka kerjakan selama rumah.
Lantaran kondisi sekolah yang sepi, hal itu justru dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melecehkan siswa. Contohnya saja seperti yang dialami oleh Siswa SMP di salah satu kecamatan di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pasalnya, seorang PNS berinisial H (53) ditangkap warga lantaran melecehkan seorang siswa. Kejadian tersebut terjadi itu di sekolah tempatnya bertugas pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kala itu, korban yang masih berusia 13 tahun datang ke sekolah untuk menanyakan tugas atau pekerjaan rumah. Namun sayang, H yang seorang guru bimbingan konseling di sekolah itu justru berbuat tak senonoh pada siswa tersebut.
Insiden tersebut terjadi di ruangan tata usaha atau TU. Kala itu, korban yang datang ke sekolah kebetulan bertemu dengan H. Pelaku lalu membawa korban ke ruang TU dengan modus untuk mengajari korban.
"Namun, saat di ruangan tersebut korban malah dicabuli pelaku. Korban langsung lari ketakutan pulang ke rumah dan mengadu ke orangtuanya," kata Kanit KPPA Polres Banyuasin Ipda Suprianto lewat pesan singkat, seperti dilansir dari Kompas.com pada Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut Ipda Suprianto menjelaskan bahwa pelaku dilaporkan warga atas tuduhan pencabulan. Guru PNS itu kini telah diamankan di Mapolres Banyuasin.
"Tersangka diserahkan warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin," ujarnya mewakili Kapolres Banyuasin, AKBP Danny A Sianipar, seperti dilansir dari Sindonews pada Senin (31/8/2020).
Baca juga: "Bilik Cinta" Dikira Warnet, Bikin Kaum Jomblo Iri
Saat ini pihak kepolisian masih terus menyelidiki kasus tersebut. Karban juga telah dimintai keterangan terkait insiden tersebut untuk membuktikan kemungkinan adanya korban lain.
"Saat ini baru ada satu korban yang melapor, kita terus lakukan pendalaman dan kita juga masih nunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor," ujar AKBP Danny A Sianipar.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindakan tak senonoh dengan mencium pipi korban. Namun korban mengaku mengalami perlakuan tak senonoh dari pelaku lebih dari satu kali.
Menurut keterangan Penasehat Hukum Korban, Ely Udin SH dan didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, korban saat ini depresi dan dihantui rasa ketakutan akibat inseden tersebut.
"Korban mengaku sudah 4 kali dilecehkan, pelaku memasukan jarinya ke kelamin korban. Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan minta dipecat dari PNS," ujarnya dilansir dari Okezone..
Baca juga: Sederet Potret Cantik Hana Hanifah
Akibat perbuatannya itu, guru PNS tersebut dijerat dengan pasal 281 KUHP. Ia terancam mendapat hukuman penjara selama 15 tahun. [*/Prt]