Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku baru satu kali melakukan tindakan tak senonoh dengan mencium pipi korban. Namun korban mengaku mengalami perlakuan tak senonoh dari pelaku lebih dari satu kali.
Menurut keterangan Penasehat Hukum Korban, Ely Udin SH dan didampingi Ketua LPPM Herlis Noorida mengatakan, korban saat ini depresi dan dihantui rasa ketakutan akibat inseden tersebut.
"Korban mengaku sudah 4 kali dilecehkan, pelaku memasukan jarinya ke kelamin korban. Kami minta kasus ini diproses secara hukum yang berlaku, dan minta dipecat dari PNS," ujarnya dilansir dari Okezone..
Baca juga: Sederet Potret Cantik Hana Hanifah
Akibat perbuatannya itu, guru PNS tersebut dijerat dengan pasal 281 KUHP. Ia terancam mendapat hukuman penjara selama 15 tahun. [*/Prt]