"Mereka meminta uang tanda atau DP minimal 10 persen. Tapi uang (hasil penggandaan) yang dijanjikan tidak akan pernah ada," urainya.
Aksi penipuan tersebut dilakukan oleh perlaku dengan sistem tertutup. Sehingga tidak semua orang mereka tawari.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Barang tersebut di antaranya, sebuah kotak hitam yang diakui sebagai mesin yang dibeli di Australia, tujuh lembar uang Rp100 ribu, satu pak tinta, dua unit mobil, 64 lembar kertas warna putih dan sebuah ponsel.
Baca juga: Ini 7 Artis Memilih Pindah Agama Sebelum Menikah
Akibat perbuatanya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Mereka terancam mendapat hukuman penjara salama empat tahun. [*/Prt]