Berita viral terbaru: Tiga orang lakukan aksi penipuan dengan modus dapat menggandakan uang dengan mesin yang dibeli dari Australia.
Padangkita.com - Banyak cara yang dilakukan oleh pelaku kejahatan agar bisa melancarkan aksi kriminalnya.
Belum lama ini saja, tiga orang dikabarkan melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. Aksi mereka akhirnya berhasil diketahui polisi dari patroli cyber yang dilakukan Polres Sleman.
Dilansir dari Tribun Pekanbaru pada Selasa (4/8/2020), ketiga orang tersebut yakni ZAS (42) warga Gunungkidul, KA (26) warga Klaten, dan JM (44) warga Indragiri Hulu, Riau.
Saat melancarkan aksinya, mereka mengaku mempunyai sebuah mesin untuk menggandakan uang yang dibeli dari Australia.
"Ketiganya ini menggunakan modus menawarkan kepada masyarakat, bahwa mereka bisa menggandakan uang," ujar Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah dalam jumpa pers, seperti dilansir dari Tribun Pekanbaru, Selasa (4/8/2020).
Berdasarkan keterangan Deni, mesin yang pelaku katakan pada korban dibeli dari Australia, sebenarnya merupakan rakitan mereka sendiri. Mesin tersebut berbentuk kotak panjang dan berwarna hitam serupa printer.
Agar dapat menyakinkan korban, para pelaku sengaja memodifikasi mesin tersebut sehingga memiliki beberapa tombol di bagian atasnya. Alhasil, mesin itu memang tampak seperti sebuah mesin pencetak uang.
"Ini hanya printer yang dibungkus dengan baja, menjadi seolah-olah mesin. Mereka sudah modifikasi," ungkap Deni.
Saat melancarkan aksinya, pelaku menunjukkan pada korban bagaimana cara kerja mesin tersebut. Para korban akan diperlihatkan sebuah video yang merekam proses penggandaan uang yang dilakukan pelaku menggunakan mesin itu.
"Mereka memasukkan kertas seukuran uang lalu dari mesin itu keluar uang Rp100 ribu. Padahal video sudah direkayasa, jadi sudah di-setting kalau dimasukkan kertas, dipencet mesinnya keluar uang asli karena sudah dipasang di dalamnya terlebih dulu," jelas Deni.
Baca juga: Heboh, Begini Gaya Bercinta Favorit Nikita Mirzani
Jika korban tertarik untuk menggandakan uang menggunakan mesin tersebut, para pelaku akan meminta korban memberikan sebesar 10 persen dari jumlah uang yang ingin digandakan. Uang tersebut dimaksudkan sebagai uang muka.
"Mereka meminta uang tanda atau DP minimal 10 persen. Tapi uang (hasil penggandaan) yang dijanjikan tidak akan pernah ada," urainya.
Aksi penipuan tersebut dilakukan oleh perlaku dengan sistem tertutup. Sehingga tidak semua orang mereka tawari.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Barang tersebut di antaranya, sebuah kotak hitam yang diakui sebagai mesin yang dibeli di Australia, tujuh lembar uang Rp100 ribu, satu pak tinta, dua unit mobil, 64 lembar kertas warna putih dan sebuah ponsel.
Baca juga: Ini 7 Artis Memilih Pindah Agama Sebelum Menikah
Akibat perbuatanya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Mereka terancam mendapat hukuman penjara salama empat tahun. [*/Prt]