Pelaku ini berhasil diamankan di Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya pada Selasa 21 Juli lalu pukul 12.15 WIB. Keberhasilan penangkapan pelaku ini atas adanya informasi dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robby Sugara mengatakan bahwa saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah giring ke Mapolres Ogan Ilir.
Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit.
Atas perbuatannya pelaku RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Jomblo Kurang Bahagia, Siapa Bilang?
Hal ini sesuai dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. RAP juga akan mendapat ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. [*/Nlm]