Berita viral terbaru: Modus mengajak bermain kartu remi, pria ini sudapaksa adik iparnya yang di bawah umur.
Padangkita.com- Kasus pemerkosaan terhadap anak dibawah umur telah marak terjadi. Bahkan kebanyakan dari pelaku merupakan orang yang dikenal dekat oleh korbannya sendiri. Seperti halnya dengan kasus yang baru terjadi di Sumatera Selatan ini.
Melansir dari Wartakota, diberitakan jika hal ini terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Raja Barat Ogan Ilir, Sumatera Selatan dimana seorang pria tergiur dengan adik iparnya.
Untuk melancarkan dan memenuhi nafsu bejatnya ini, Tersangka berinisial RAP ini berpura-pura mengajak adik iparnya yang berusia 15 tahun bermain kartu remi.
Kemudian saat sang adik kalah, pria berusia 22 tahun tersebut lantas seolah berusaha memberi hukuman.
Ia kemudian membawa adik iparnya tersebut ke kamar dan lantas memperkosanya. Saat kejadian tersebut korban berusaha memberontak dari serangan pelaku.
Namun kemudian pelaku mengancam akan membunuh korban jika berteriak minta tolong. Saat itu juga korban diancam pelaku menggunakan sebuah pisau.
Kejadian ini terbongkar saat istri sang pelaku, A merasa curiga lalu bertanya mengapa adiknya itu berada di dalam kamar suaminya.
Korban kemudian menjawab bahwa ia sudah diperkosa RAP. Mendengar jawaban korban, sang istri mencari suaminya yang ternyata telah berhasil kabur.
Baca juga: Viral, Walau Sudah 56 Tahun Wanita Masih Seksi dan Jadi Model Majalah Terkenal
Merasa tidak terima atas hal yang menimpa adiknya, A lantas melapor ke kakek korban yang kemudian kasus ini dibawa ke kantor polisi.
Hingga kemudian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ogan Ilir berhasil menangkap RAP, warga Indralaya Selatan ini.
Pelaku ini berhasil diamankan di Simpang Muara Meranjat, Kecamatan Indralaya pada Selasa 21 Juli lalu pukul 12.15 WIB. Keberhasilan penangkapan pelaku ini atas adanya informasi dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Robby Sugara mengatakan bahwa saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah giring ke Mapolres Ogan Ilir.
Polisi juga berhasil mengumpulkan barang bukti berupa berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban. Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit.
Atas perbuatannya pelaku RAP terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Jomblo Kurang Bahagia, Siapa Bilang?
Hal ini sesuai dengan Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. RAP juga akan mendapat ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. [*/Nlm]