Bahkan saat penyelidikan MT juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mawar yang merupakan bukan jadi calon ayah tirinya itu.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018" ungkap Musakir.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Viral, Wanita Ini Baru Sadar Ternyata Palakor Merupakan Tetangganya Sendiri, Bahkan Sudah 7 Tahun
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [*/win]