Padangkita.com - Sebuah kisah tragis yang menceritakan seorang ibu yang merasa dikhianati oleh calon suami dan anak kandungnya sendiri. Pasalnya, ibu sangat syok melihat suami yang berselingkuh dengan anak kandungnya sendiri.
Mirisnya lagi, anak kandung ibu tersebut tersebut masih di bawah umur. Secara diam-diam anak kandung, sebut saja Mawar dan kekasihnya yang beinisial MT menjalin kasih amara di belakang ibu tersebut.
Terungkapnya hubungan cinta terlarang suami dan anak itu usai si ibu mendapati chat mesum di dalam putri kandungnya itu yang ternyata dengan suaminya sendiri.
Saat melihat chat tersebut, wanita itu lantas syok melihat kelakuan anak kandung dan suaminya itu.
Tak terima dengan hal itu, si ibu lantas melaporkan MT ke polisi terdekat.
"Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya. Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami" kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020) dikutip dari Tribunnews.
MT diketahui merupakan warga Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Dalam pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Mawar.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT.
Saat penangkapan, pelaku tengah berada di dalam kamar dan segera mengamankan pelaku.
"Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses" sebut Brasta.
Saat dilakukan penyelidikan, MT mengaku menggunakan Modus mengajak kekasihan kepada Mawar yang masih duduk di bangku SMP itu.
Bahkan saat penyelidikan MT juga mengungkapkan bahwa ia telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mawar yang merupakan bukan jadi calon ayah tirinya itu.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018" ungkap Musakir.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.
Baca juga: Viral, Wanita Ini Baru Sadar Ternyata Palakor Merupakan Tetangganya Sendiri, Bahkan Sudah 7 Tahun
Dalam pasal tersebut dijelaskan setiap orang yang dimaksud dalam pasal 76 D dipidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. [*/win]