Dengan bersusah payah korban kemudian pergi ke rumah sakit dan setelahnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pakem. Tersangka HF kemudian diamankan di Jalan Kaliurang saat akan menjual HP curian itu pada Sabtu 8 Agustus sekitar pukul 8 pagi.
Sedangkan DR diamankan dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 200 ribu di rumahnya 4 jam setelah tersangka pertama berhasil diamankan.
Baca juga: Geger!!! Kosan Ini Jadi Transaksi Bisnis "Lendir", Rp500 Ribu Sekali "Goyang"
Saat dimintai keterangan HF mengatakan jika uang curian tersebut ia gunakan untuk membiayai anaknya sekolah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ini terjerat pasal 3 65 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya juga menerima hukuman kurungan penjara dengan ancaman 7 tahun masa kurungan. [*/Nlm]