Berita viral terbaru: 2 Pria Ini rampok korban ketika kencan setelah sebelumnya menyamar menjadi wanita di Facebook dan mengajak ketemuan.
Padangkita.com- Melansir dari Krjogja.com, dikatakan jika polisi berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian yang disertai dengan aksi kekerasan. Kedua pelaku tersebut diamankan oleh Resmob Polsek Pakem pada minggu 9 Agustus ini.
Kedua pelaku tersebut berinisial HF (25) warga Pakem Sleman, serta DR (23 R) yang merupakan Warga Gantiwarno, Klaten Jawa Tengah.
Baca juga: Ini Daftar Warnet Unik di Beberapa Negara
Hal ini juga disampaikan oleh Kapolsek Pakem AKP Candra Tulus Widyantoro. Lanjutnya jika penangkapan pelaku ini kurang dari 24 jam setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Keduanya juga berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda. Dalam melakukan aksi kejahatannya kedua tersangka ini menyasar korban lewat media sosial Facebook.
Mulanya salah seorang korban yang merupakan seorang warga Kotagede Yogyakarta, bernama Dion. Pria berusia 30 tahun tersebut berkenalan dengan seorang wanita di Facebook.
Kemudian setelah intens berkomunikasi, HF mengajak korban untuk bertemu disebuah penginapan di daerah Pakem.
Tanpa ada rasa curiga, korban datang sesuai dengan apa yang dijanjikan pada Jumat 7 Agustus siang. Akan tetapi begitu sampai di lokasi yang dimaksud ia didatangi oleh 2 pelaku pengendara motor.
Pelaku dengan sengaja menabrakkan motornya dan mengaku jika ia merupakan suami dari wanita yang dikenal korban di Facebook tersebut.
Padahal ini merupakan rencana dari kedua pelaku ini untuk menjebak korban, dengan berpura-pura menjadi wanita. Lalu mereka meneruskan rencana dengan KF yang membonceng korban setelah sebelumnya memarahinya.
Baca juga: Viral Guru SMK Muda dan Cantik, Jalan dengan Murid Dikira Pacaran
Tersangka kedua DR lalu mengawal keduanya di belakang. Mereka sengaja membawa korban ke tempat yang sepi lalu menganiaya korban dengan tangan kosong serta menggunakan helm.
Merasa korban sudah tidak berdaya pelaku lalu mencuri hp merk Vivo F15 milik korban serta sejumlah uang senilai Rp 1 juta. Keduanya lalu meninggalkan korban begitu saja di lokasi sepi tersebut.
Dengan bersusah payah korban kemudian pergi ke rumah sakit dan setelahnya melaporkan kejadian ini kepada Polsek Pakem. Tersangka HF kemudian diamankan di Jalan Kaliurang saat akan menjual HP curian itu pada Sabtu 8 Agustus sekitar pukul 8 pagi.
Sedangkan DR diamankan dengan barang bukti berupa uang senilai Rp 200 ribu di rumahnya 4 jam setelah tersangka pertama berhasil diamankan.
Baca juga: Geger!!! Kosan Ini Jadi Transaksi Bisnis "Lendir", Rp500 Ribu Sekali "Goyang"
Saat dimintai keterangan HF mengatakan jika uang curian tersebut ia gunakan untuk membiayai anaknya sekolah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya ini terjerat pasal 3 65 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Keduanya juga menerima hukuman kurungan penjara dengan ancaman 7 tahun masa kurungan. [*/Nlm]