Bahkan, untuk menyakinkan korban, pelaku juga pernah menelpon korban dengan mengubah suaranya menjadi serak mirip laki-laki.
"Korban yang percaya kemudian mentransfer sejumlah uang kepada pelaku melalui rekening BCA dan BRI," tuturnya.
Sementara dari hasil pemeriksaan pelaku sudah melakukan penipuan dengan modus operandi yang sama terhadap 6 perawat yang dilakukan sejak 18 April 2018.
Baca juga: Ini Sosok Perempuan yang Jadi Walikota Muslim Pertama di Inggris
Selain mengamankan pelaku, anggota Satreskrim Polresta Banyumas juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni: 2 (dua) buku rekening dan dua kartu ATM masing-masing Bank BCA a.n LAILA NUR dan Bank BRI a.n ARYATI, satu buah Handphone merk Samsung A50 beserta box.
Kemudian 1 (satu) lembar STNK motor beserta kunci, 1 (satu) lembar bukti pembayaran cicilan motor, 1 (satu) lembar bukti penarikan uang Bank BCA, dan beberapa lembar bukti pembayaran lainnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal UU ITE, yaitu Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) atau Pasal 378 jo Pasal 64 KUHP. [*/Son]