Untuk menguaatkan sangkaan, Polres Sleman melakukan rekontruksi pembunuhan PSK. Dari 32 adegan dalam rekonstruksi semuanya sama dengan keterangan tersangka.
"Korban meninggal akibat kehabisan darah akibat luka senjata tajam. Yang fatal itu di bagian leher," tuturnya.
Baca juga: Begini Potret Lawas Penampilan Shah Rukh Khan, Banyak yang Gak Nyangka
Menurutnya, senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban berupa sangkur. Senjata tajam ini dibawa oleh tersangka.
"Senjata itu kata tersangka selalu dibawa. Katanya untuk jaga-jaga saja," tegasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. [*/Son]
Baca berita Viral lainnya hanya di Padangkita.com.
Pages: