Berita viral terbaru: Seorang mahasiswa harus mendekam dipenjara karena membunuh PSK. Ia sakit hati karena PSK tersebut menolak melayaninya.
Padangkita.com - Pindah ke Yogyakarta untuk sekolah, namun siapa sangka ia malah mendekam di penjara.
Hal itulah yang terjadi pada CR. Remaja berusia 19 tahun itu tak bisa mewujudkan cita-citanya. CR dipenjara lantaran membunuh seorang PSK.
Pembunuhan itu dilakukannya, karena PSK tersebut menolak melakukan hubungan intim. Penolakan itu membuat CR sakit hati. Korban diketahui berinisial SB (37) warga Wonosobo, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah, mengatakan, pembunuhan PSK tersebut terjadi di salah satu hotel di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman pada Maret 2020 lalu.
Dari olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, dan rekaman CCTV diketahui ciri-ciri pelaku. Kemudian, dari pendalaman diketahui identitasnya.
Polisi kemudian akan melakukan upaya penangkapan. Namun, pihak keluarga mengatakan akan membawa tersangka ke polisi.
"Kami mengantongi identitas pelaku, tapi kita komunikasi dengan keluarga, dan kooperatif dan tersangka diserahkan ke pihak polisi. Kita mau upaya penangkapan, tapi keluarga mau mengantarkan ke sini," jelasnya, Jumat (5/6/2020).
Menurut Deni, dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka memesan jasa korban. Namun saat sampai di hotel, korban menolak melayani tersangka.
Baca juga: Tidak Sanggup Bayar Listrik, Seorang Ayah Nekat Gantung Diri
Penolakan tersebut membuat tersangka sakit hati dan membunuh korban.
"Motifnya sakit hati dengan korban. Dari pemeriksaan sementara yang kita dalami, dipicu karena korban tidak berkenan melayani tersangka, keduanya tidak saling kenal," ungkapnya
Untuk menguaatkan sangkaan, Polres Sleman melakukan rekontruksi pembunuhan PSK. Dari 32 adegan dalam rekonstruksi semuanya sama dengan keterangan tersangka.
"Korban meninggal akibat kehabisan darah akibat luka senjata tajam. Yang fatal itu di bagian leher," tuturnya.
Baca juga: Begini Potret Lawas Penampilan Shah Rukh Khan, Banyak yang Gak Nyangka
Menurutnya, senjata tajam yang digunakan tersangka untuk melukai korban berupa sangkur. Senjata tajam ini dibawa oleh tersangka.
"Senjata itu kata tersangka selalu dibawa. Katanya untuk jaga-jaga saja," tegasnya.
Akibat perbuatanya, tersangka CR dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. [*/Son]