Setelah mendengar kebenarannya, si pria yang masih di dalam penjara itu pun tak terima dan membuat laporan kepada polisi.
“Setelah saya cek kebenarannya ternyata benar dia sudah hamil oleh orang lain, sehingga saya membuat laporan polisi ini,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang.
AKP Heri membenarkan bahwa anggotanya telah menerima laporan mengenai tindak pidana perzinahan tersebut.
Baca juga: Abash Kekasih Lucinta Luna Diingatkan Netizen: Jangan Lupa Pakai Bra!
“Laporan korban sudah diterima oleh anggota kita, selanjutnya berkas laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, dan bila terbukti melakukan perzinahan terlapor terancam hukuman penjara selama sembilan bulan penjara,” ujarnya. [*/Jly]