Berita viral terbaru: Seorang pria di Palembang kaget mendapat gugatan cerai dari istrinya. Sang istri mengaku tengah hamil dari hubungannya dengan pria lain selama ia mendekam di penjara.
Padangkita.com - Bagi pasangan yang menikah, kabar mengenai kehamilan sang istri tentu akan sangat membahagiakan.
Banyak pasangan di luar sana yang mengharapkan kehadiran si buah hati sebagai pelengkap kebahagian rumah tangga mereka.
Namun, kali ini beda ceritanya yang dialami seorang pria di Palembang.
Ia malah kaget ketika mendapat telepon dari istrinya yang mengabarkan bahwa dirinya telah hamil.
Bagaimana tidak kaget, si pria yang saat ini masih mendekam di penjara dikabari bahwa kehamilan istrinya itu merupakan hasil hubungan intim dengan pria lain. Istri pria itu rupanya juga meminta cerai kepadanya.
Tak percaya dengan apa yang diceritakan oleh istrinya itu, sang pria kemudian menelepon ibunya untuk mengecek kebenarannya.
“Setelah saya cek ternyata benar dia sudah hamil oleh orang lain,” ungkap ibu dari pria tersebut.
Baca juga: Iseng Tes DNA, Wanita Ini Putuskan Sang Pacar Karena Tahu Silsilah Keluarganya
Si ibu yang tak terima menantunya sudah berbuat zinah di saat anaknya sedang menjalani masa hukuman di penjara ini kemudian melaporkan menantunya tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kepada petugas, pelapor mengatakan dugaan perzinahan yang sudah dilakukan menantunya baru ia ketahui pada Senin (23/3/2020) lalu.
Baca juga: 6 Foto Perubahan Ariel dari Bocah Hingga Sekarang
“Waktu itu saya mendapatkan kabar dari anak saya kalau istrinya menelpon dia untuk meminta cerai lantaran hamil oleh orang lain,” kata wanita yang tinggal di kawasan Kelurahan 12 Ulu Kecamatan SU II Palembang itu.
Setelah mendengar kebenarannya, si pria yang masih di dalam penjara itu pun tak terima dan membuat laporan kepada polisi.
“Setelah saya cek kebenarannya ternyata benar dia sudah hamil oleh orang lain, sehingga saya membuat laporan polisi ini,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT Polrestabes Palembang.
AKP Heri membenarkan bahwa anggotanya telah menerima laporan mengenai tindak pidana perzinahan tersebut.
Baca juga: Abash Kekasih Lucinta Luna Diingatkan Netizen: Jangan Lupa Pakai Bra!
“Laporan korban sudah diterima oleh anggota kita, selanjutnya berkas laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, dan bila terbukti melakukan perzinahan terlapor terancam hukuman penjara selama sembilan bulan penjara,” ujarnya. [*/Jly]