Di tempat itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat para pelaku secara bergantian. Bahkan, korban juga disekap selama dua hari di lokasi tersebut.
Baca juga: Model Maniak Lazio Ini Pajang Foto Tanpa Busana di Stadion Agar Pemain Lain Salah Fokus
Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur.
“Kepada pelaku kita jerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” pungkas Komarudin. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: