Berita viral Terbaru: Wanita dan pria bukan berstatus suami istri terjaring razia Satpol PP di kamar hotel.
Padangkita.com - Wanita muda dan pria yang berprofesi sebagai dokter ini terciduk sedang berduaan di kamar hotel. Hal ini menjadi tidak biasa, lantaran wanita dan pria itu bukan suami istri bahkan keluarga.
Wanita yang berinisial AR (22) terjaring razia Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada operasi penyakit masyarakat yang digelar selama dua hari, Jum’at (14/8/2020) hingga Sabtu (15/8/2020) dini hari.
Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono mengatakan AR wanita muda ini kedapatan tengah berduaan dengan ED, dokter umum di Kecamatan Haurwangi dalam kamar hotel.
Saat diperiksa petugas, di hotel yang diduga menjadi lokasi tempat terjadinya prostitusi, AR dan ED kaget bukan kepalang.
Ketika ditanya buku nikah, mereka berdua tidak bisa menunjukkan kepada petugas razia tersebut.
AR dan ED diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Dalam razia penyakit masyarakat tadi malam, kami datangi hotel-hotel. Dan mendapati pasangan yang berduaan di kamar hotel di Jalan Raya Bandung,” ujar Tulus, Sabtu (15/8/2020), dilansir dari Suara.com.
“Ternyata perempuan dan pria yang diketahui merupakan dokter tersebut memang bukan pasangan resminya. Kami amankan perempuan dan dimintai keterangan laki-lakinya,” tambah Tulus.
Baca juga: 3 Desa Unik, Penduduknya Mayoritas Wanita Cantik yang "Haus" Pria
Saat diinterogasi, AR mengaku bahwa ia baru mengenal sang dokter itu dari temannya. Setelah mengobrol, AR diajak ED ke salah satu hotel di Jalan Raya Bandung.
“Awalnya sih nggak mau, tapi karena teman saya sudah kenal dekat dan dikasih uang Rp 500 ribu, akhirnya saya mau diajak jalan dan menginap di hotel,” kata AR.
Selain itu, AR juga mengaku saat petugas razia menemukannya di hotel bersama ED, itu baru masuk kamar hotel belum melakukan apapun.
“Baru masuk hotel, belum ngapa-ngapain. Satpol PP datang dan membawa saya ke kantornya,” tutur AR.
Tidak hanya itu, Tulus Budiyono mengatakan petugas razia juga menjaring sebanyak 17 perempuan lainnya yang merupakan pekerja seks komersial (PSK) dari warung remang-remang di Kecamatan Karangtengah dan Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur.
Para PSK tersebut, rencananya akan dikirim ke tempat rehabilitas untuk diberi pembinaan setelah dilakukan pendataan terlebih dahulu.
Baca juga: Ini 6 Artis yang Beda Agama dengan Orang Tuanya
“Masih ada yang diperiksa. Setelah selesai, hari ini kami akan kirim mereka ke Rumah Rehabilitas Sosial Karya Wanita (RRSKW) Sukabumi,” kata Tulus.
Tak hanya berhasil mengamankan belasan perempuan yang diduga PSK, Satpol PP juga mengamankan 60 botol minuman keras berbagai merk dan 200 kantong minuman keras oplosan dari sejumlah kios di wilayah Karangtengah dan Sukalayu. [*/win]