Mereka ditahan berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Syariah Kedah 2014.
"Hukumannya bisa denda tidak lebih dari RM3.000 (sekitar Rp 10 juta) atau dua tahun penjara atau keduanya," katanya.
Pasangan itu kemudian dibebaskan setelah diinterogasi sambil menunggu persidangan di pengadilan.
Dua pasangan yang cukup tua ini memperlihatkan perilaku yang tidak mencerminkan kedewasaan, sehingga mereka berdua mampu melakukan tindakan yang dilarang.
Baca juga: Ketahuan Curi Bedak di Toko, Ibu Ini Sengaja Pura-pura Pingsan
Bahkan perempuan tersebut rela meninggalkan anaknya di rumah untuk bisa bertemu dengan seorang duda yang tidak lain adalah tetangga yang baru dikenalnya.
Perempuan yang disebut memiliki seorang suami ini, sedang menunggu proses persidangan. [*/son]