Berdasar pengakuan MW, barang haram itu dibeli dari seseorang bernama panggilan AD yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Sabu itu dibeli seharga Rp150 ribu di Kecamatan Montasik, Aceh Besar pada Minggu (7/6/2020) lalu.
Baca juga: Ini Pernikahan yang Dianggap Tidak Sah dalam Islam
"Keduanya masih diamankan dan terhadap tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. [*/Jly]
Baca berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: