Berita viral terbaru: Pasangan kekasih di Banda Aceh diamankan polisi usai menggunakan sabu. Keduanya juga sempat melakukan hubungan badan setelah mengonsumsi barang haram itu.
Padangkita.com - Polisi dari Satu Resnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap pasangan kekasih yang dilaporkan masyarakat tengah mengadakan pesta sabu.
Benar saja, saat tiba di lokasi, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket sabu berat 3,32 gram.
Tak hanya itu, pasangan kekasih yang diringkus di sebuah rumah di kawasan Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Selasa (9/6/2020) lalu sempat berhubungan badan setelah menggunakan sabu.
Baca juga: Ngaku Pak RT, Pria Ini Malah Minta 'Jatah' Saat Pergoki Sejoli Lagi "Ena-ena" di Semak-semak
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Raja Aminuddin Harahap mengatakan, keduanya yakni MW (39 tahun) warga Aceh Besar dan ROS (27 tahun) wanita asal Bireuen.
"Saat ditangkap MW sedang berada di dalam rumah bersama ROS. Waktu kami lakukan penangkapan, keduanya baru saja berhubungan layaknya hubungan suami isteri dan setelah itu hendak menuju ke warung,” ujarnya seperti dikutip acehbisnis, Kamis (11/6/2020).
Aminuddin mengatakan, saat membuka pintu rumah, tersangka MW kaget melihat keberadaan polisi berbaju preman di hadapannya.
Petugas pun langsung menggeledah badan MW dan isi rumah hingga menemukan dua paket sabu berat 3,32 gram di belakang lemari dalam kamar serta juga dalam kotak remote AC.
Baca juga: Diduga Mesum, Pria Lajang dan Janda Anak 3 Digerebek Warga Aceh, Terancam Pasal Khalwat
"Menurut tersangka MW, ia mengajak ROS menggunakan sabu bersama di rumah tersebut yang kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebelum tertangkap," jelasnya.
Berdasar pengakuan MW, barang haram itu dibeli dari seseorang bernama panggilan AD yang saat ini ditetapkan sebagai DPO. Sabu itu dibeli seharga Rp150 ribu di Kecamatan Montasik, Aceh Besar pada Minggu (7/6/2020) lalu.
Baca juga: Ini Pernikahan yang Dianggap Tidak Sah dalam Islam
"Keduanya masih diamankan dan terhadap tersangka diterapkan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. [*/Jly]