Kasus ini juga berawal dari penangkapan langganan Mak Gadi. Hingga ia ditangkap bersama dua anak dan tiga menantunya.
Setelah dilakukan tes urine, ternyata Mak Gadi tidak selalu mengonsumsi narkoba. Berbeda halnya dengan anak dan menantunya karena hasil tes urine mereka positif narkoba.
Dari informasi yang ada, Efrizak menyatakan jika narkoba jenis sabu masuk ke rumahnya dalam jumlah kiloan. Kemudian barang haram ini langsung dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke pengedar lain, termasuk keluarganya.
Baca juga: Gak Hanya Cantik, Pevoli Muslim Asal Kazakhstan Ini Juga Dikenal Taat Beragama
Akibat perbuatannya ini, Mak Gadi bakal akan dikenakan pidana tambahan selain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kamis 23 Juli lalu, Efrizal mengatakan akan mencoba apakah kasus ini nantinya bisa digeser ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). [*/Nlm]