Berita viral terbaru: Seorang janda di Indragiri Hulu telah menjadi pengedar narkoba selama 30 tahun.
Padangkita.com- Jika sebelumnya polisi selalu berusaha bergerak dengan cepat untuk meringkus pelaku maupun Bandar narkoba.
Namun lain halnya dengan Bandar yang satu ini karena ia berhasil melakukan transaksi narkoba selama puluhan tahun lamanya.
Ialah seorang wanita asal Indragiri Hulu bernama Mak Gadi. Melansir dari Liputan6, Polres Indragiri Hulu membentuk tim gabungan dari Reserse Kriminal dan Reserse Narkoba untuk mengusut kekayaan Mak Gadi.
Pasalnya wanita 61 tahun sudah menggeluti bisnis narkoba sejak tahun 1990 sehingga diduga banyak aset yang diperolehnya.
Dijelaskan oleh Menurut Kapolres Indragiri Hulu Ajun, Komisaris Besar Efrizal jika Mak Gadi memiliki sebuah rumah mewah.
Rumah ini terletak di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Selain itu, bagian belakang rumahnya ada beberapa rumah untuk anak serta menantu yang juga ikut menjadi bandar serta pengedar narkoba.
Ditotalkan ada 4 rumah dalam lingkungan tersebut termasuk rumah utama. Keamanan rumah tersebut juga dilengkapi dengan CCTV.
Didiuga Mak Gadi ini telah berjualan narkoba selama 30 tahun saat sang suami masih hidup. Namun setelah sang suami meninggal dunia, ia pun melanjutkan bisnis itu bersama anak beserta menantu.
Baca juga: Modus Bermain Kartu, Pria Ini Paksa Adik Ipar "Ena-ena" di Kamar
Hal ini bermula dari laporan warga yang mengaku resah dengan bisnis yang dilakukan Mak Gadi. Hingga polisi menelusuri laporan tersebut lalu lantas melakukan penangkapan.
Saat tertangkap, satu anak Mak Gadi berhasil melarikan diri. Dia berhasil lolos ketika petugas datang mendobrak satu per satu komplek rumah Mak Gadi.
Sementara Mak Gadi sendiri ditangkap di kamar mandi setelah membuang barang bukti. Namun polisi berhasil mengamankan sabu dan tembakau gorila ada yang ditemukan di septic tank.
Kasus ini juga berawal dari penangkapan langganan Mak Gadi. Hingga ia ditangkap bersama dua anak dan tiga menantunya.
Setelah dilakukan tes urine, ternyata Mak Gadi tidak selalu mengonsumsi narkoba. Berbeda halnya dengan anak dan menantunya karena hasil tes urine mereka positif narkoba.
Dari informasi yang ada, Efrizak menyatakan jika narkoba jenis sabu masuk ke rumahnya dalam jumlah kiloan. Kemudian barang haram ini langsung dipecah menjadi paket kecil lalu disebar ke pengedar lain, termasuk keluarganya.
Baca juga: Gak Hanya Cantik, Pevoli Muslim Asal Kazakhstan Ini Juga Dikenal Taat Beragama
Akibat perbuatannya ini, Mak Gadi bakal akan dikenakan pidana tambahan selain Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada Kamis 23 Juli lalu, Efrizal mengatakan akan mencoba apakah kasus ini nantinya bisa digeser ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). [*/Nlm]