Iptu Basri juga mengatakan ada insiden lucu dibalik penangkapan pencurian yang dilakukan oleh wanita ini.
Karena saat itu ia mencuri dari empat orang pedagang di lokasi yang sama. Setelah mencuri dalam jumlah yang cukup banyak ia malah meminta tolong pada orang yang ia temui di sekitar lokasi karena beratnya barang curian.
Padahal, orang yang diminta pertolongan tersebut, adalah pemilik toko yang dicuri alias si korban.
Baca juga: Biadab, Kakak Kandung "Garap" Adik Berusia 8 Tahun Hingga Hamil
Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa petinya dan ternyata sudah terbuka. Akibat ini ia merasa dirugikan melaporkan hal ini pada pihak berwajib.
Total empat orang korban ini disebutkan menderita kerugian mencapai Rp 3,2 jutaan. Setelahnya ia ditahan dan dijerat pasal 363 ayat 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. [*/Nlm]