Berita viral terbaru: Wanita ini nekat mencuri demi menghidupi anaknya, namun malah minta tolong korban bawakan barangnya.
Padangkita.com- Masa pandemi covid-19 saat ini menyebabkan masyarakat kehilangan pekerjaan. Akibatnya mereka kesulitan untuk mencukupi kebutuhan dasar seperti kebutuhan akan pangan.
Untuk itu banyak terjadi tindak kriminal seperti pencurian pada saat seperti ini. Seperti halnya dengan kasus viral yang terjadi belakangan ini. Pasalnya seorang ibu asal Pemalang bernama Kastiri nekat mencuri.
Melansir dari TribunJateng.com, perempuan berusia 43 tahun ini mencuri makanan di pasar Cerih, Jatinegara, Kabupaten Tegal, pada Senin 27 Juli lalu.
Saat diamankan oleh Polres Tegal, wanita ini mengaku jika ia terpaksa mencuri untuk menghidupi keempat anaknya.
Ia mencuri di peti (gledek) milik pedagang di pasar Cerih dengan cara merusak engsel gembok gledek menggunakan obeng yang sudah disiapkan.
Dari aksi pencurian yang dilakukannya ini, ia berhasil mendapatkan mie instan, sikat gigi, pasta gigi, obat nyamuk, agar-agar, kecap, biskuit, teh, kopi, penyedap rasa, bawang putih, bedak, hand body, dan bahan sembako lainnya.
Kemudian semua barang yang telah diambil dimasukkan ke dalam karung.
Dalam melakukan aksi pencurian ini ia hanya bekerja seorang diri. Hal ini turut disampaikan oleh Kapolsek Jatinegara, Iptu Basri pada hari penangkapan.
Ia mengatakan jika tersangka mencuri karena telah berpisah dengan sang suami jadi harus menghidup anaknya seorang diri.
Baca juga: Edan, Buruh Pabrik Ini Jual Teman Wanita Secara Online, Rp500 Ribu Sekali Kencan
Akan tetapi aksi pencurian yang ia lakukan ini ternyata bukanlah kali pertama. Karena sebelumnya juga pernah mencuri di Pekalongan, dan mendapat hukuman penjara selama 8 bulan.
Selain itu ia juga pernah dilaporkan mencuri di Purbalingga. Kemudian hasil curiannya ini ia jual kembali dengan cara eceran.
Iptu Basri juga mengatakan ada insiden lucu dibalik penangkapan pencurian yang dilakukan oleh wanita ini.
Karena saat itu ia mencuri dari empat orang pedagang di lokasi yang sama. Setelah mencuri dalam jumlah yang cukup banyak ia malah meminta tolong pada orang yang ia temui di sekitar lokasi karena beratnya barang curian.
Padahal, orang yang diminta pertolongan tersebut, adalah pemilik toko yang dicuri alias si korban.
Baca juga: Biadab, Kakak Kandung "Garap" Adik Berusia 8 Tahun Hingga Hamil
Korban yang merasa curiga kemudian memeriksa petinya dan ternyata sudah terbuka. Akibat ini ia merasa dirugikan melaporkan hal ini pada pihak berwajib.
Total empat orang korban ini disebutkan menderita kerugian mencapai Rp 3,2 jutaan. Setelahnya ia ditahan dan dijerat pasal 363 ayat 5e KUHP Jo 65 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. [*/Nlm]