Belakangan ada dua nama pejabat penting yang diketahui memberikan referensi layak kredit untuk Eddy Tansil yang ditujukan kepada jajaran pimpinan tertinggi di bank milik pemerintah itu.
Keduanya adalah mantan Menteri Keuangan JB Sumarlin dan Ketua DPA Laksamana (Purn) Sudomo. Namun, tidak ada bukti keterkaitan mengenai aksi Eddy Tansil dengan dua orang tersebut.
Di dalam pengadilan terungkap adanya pembobolan uang negara sebesar 430 juta dollar AS atau sekitar Rp1,3 triliun (kini setara Rp9 triliun). Atas perbuatannya, Eddy diganjar hukuman penjara 17 tahun, uang pengganti Rp500 miliar dan denda Rp30 juta, termasuk penyitaan sejumlah aset miliknya.
Selain Eddy Tansil, vonis juga dijatuhkan kepada para petinggi Bapindo yaitu Subekti Ismaun (penjara enam tahun ditambah denda Rp30 juta), F Bambang Kuntjoro (penjara empat tahun ditambah denda Rp15 juta), Sjahrizal (penjara enam tahun ditambah denda Rp30 juta), dan Towil Heryoto (penjara delapan tahun ditambah denda Rp30 juta).
Ditambah, Kepala Cabang Bapindo almarhum Maman Suparman yang diganjar penjara sembilan tahun ditambah denda Rp 15 juta. Nama yang belakangan ini kemudian meninggal dunia semasa menjalani masa hukumannya dan sedang mengupayakan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasusnya.
Atas tuntutan itu, seluruh terdakwa kemudian mengajukan banding. Namun, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Eddy Tansil justru diperberat menjadi 20 tahun dan ada kewajiban membayar uang pengganti dan denda dengan jumlah yang sama.
Upaya kasasi yang diajukan Eddy dan para terpidana lainnya pun ditolak Mahkamah Agung. Mereka akhirnya tetap dijebloskan ke penjara. Namun, negara harus "gigit jari" lagi. Pasalnya, setelah dihitung aset Eddy Tansil hanya sekitar Rp100 miliar, tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
Diberitakan, kaburnya Eddy Tansil terjadi di tengah isu kolusi yang dilemparkan Ketua Muda MA bidang Hukum Pidana Umum, Adi Andojo Soetjipto, yang juga merupakan Ketua Majelis Hakim Agung yang memutus permohonan kasasi Eddy.
Kaburnya Eddy merupakan tamparan keras bagi dunia peradilan Tanah Air. Sebab, sejumlah upaya yang menguras tenaga, biaya, dan waktu berbulan-bulan dengan menghadirkan sekian petinggi negara seperti Sudomo, JB Sumarlin hingga Menteri Muda Keuangan Nasruddin Sumintaputra tidak ada hasil sama sekali.
Eddy Tansil harusnya dalam tahap pengawasan khusus karena ketahuan memiliki fasilitas ‘istimewa’ di penjara. Fasilitas itu berupa ruangan berpendingin udara hingga izin kunjungan keluarga setiap hari baginya.
Namun, di tengah pengawasan khusus itulah justru Eddy Tansil berhasil kabur. Kaburnya Eddy ini membuat publik bertanya-tanya, termasuk mantan Dirjen Pemasyarakatan Baharuddin Lopa yang ikut keheranan.
“Bagaimana dalam pengawasan khusus bisa kabur?” ucap Baharuddin kala itu.
Hingga kini,Eddy Tansil masih bisa dengan leluasa menghirup udara bebas. Seperti hilang ditelan bumi, jejaknya sama sekali tidak diketahui pasca kabur dari penjara. [*/Jly]