Berita Jakarta hari ini: pemerintah mempercepat larangan mudik lebaran tahun 2021
Pekanbaru, Padangkita.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo mengatakan pemerintah mempercepat larangan mudik lebaran. Larangan mudik lebaran mulai diberlakukan pada 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021.
Ia menjelaskan pihaknya melakukan adendum terhadap surat edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Lebaran yang mulanya akan diberlakukan pada 6 Mei hingga 17 Mei.
Doni menegaskan larangan mudik lebaran lebih awal ini untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Kemudian ada adendum dan berlaku mulai hari ini," katanya, Kamis (22/4/2021) dilansir dari liputan6.
Doni menyebut adendum itu ditandatangani dirinya pada 21 April 2021. Adendum ini juga mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik pada 22 April-5 Mei 2021.
"Kemudian H+7 peniadaan mudik dari 18 Mei-24 Mei 2021," kata Doni.
"Penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," jelas Doni.
Doni berharap masyarakat tidak kecewa dengan adanya larangan mudik ini. Dia menyebut ini demi keselamatan bangsa dan keluarga di kampung.
Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Kepala BNPB: Kerinduan Terhadap Keluarga Bisa Timbulkan Hal Tragis
"Jangan kecewa karena ini tujuannya menekan penyebaran virus corona," kata Doni. [*/abe]