JKA mengaku kalau hubungan inses dengan putrinya itu telah dilakukan sejak tahun 2015 silam.
Setahun kemudian, NNG melahirkan seorang anak hasil dari hubungan tak wajar bersama ayahnya sendiri.
"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi. Kami interogasi bersama sembilan orang lainnya baru mengaku," kata Regeg, Senin (4/5/2020).
Oleh karena perbuatan bejat pria berusia 46 tahun itu membawa aib bagi warga desa, desa pun harus melakukan ritual.
Upacara desa untuk menghapus aib dari perbuatan tak wajar dari ayah dan anak ini pun digelar pada hari Jumat (1/5/2020).
Pertama, upacara dimulai dengan NNG yang dinikahkan bersama simbol atau rekaan manusia. Hal itu dilakukan lantaran NNG dihamili ayahnya sendiri.
Selanjutnya NNG dan JAK menjalani upacara mererapuh dan kemudian dilanjut dengan upacara melarung ke laut.
Ritual itu bermakna kedua orang tersebut telah dianggap meninggal dunia dengan simbol ditenggelamkan ke laut.
Tak hanya itu saja, pihak desa setempat akan membersihkan seluruh pura dengan banten yang biayanya harus ditanggung oleh JKA. Selain itu, JKA juga dilarang untuk datang ke pura di desa.
"Tapi dia tak boleh lagi ke pura (desa)," ujar Regeg.
Tak sampai di situ, sidang adat kedua juga akan digelar lagi pada 13 Mei mendatang untuk menentukan sanksi lainnya. [*/Jly]