Berita viral terbaru: Seorang gadis di desa adat di Karangasem, Bali hamil dan melahirkan tanpa suami. Lima tahun kemudian baru terungkap siapa ayah dari anaknya itu.
Padangkita.com - Seorang gadis di sebuah desa adat Karangasem, Bali dikabarkan hamil dan melahirkan seorang anak tanpa adanya suami.
Setelah lima tahun kemudian, barulah terungkap kalau gadis berinisial NNG (19 tahun) itu dihamili oleh ayah kandungnya sendiri, JKA (46 tahun).
Mengetahui hubungan terlarang tersebut, warga desa meminta pemangku adat untuk segera melakukan sidang ada terhadap ayah dan anak tersebut.
Mereka juga menuntut untuk segera melakukan ritual pembersihan desa.
Melansir Tribun, warga di desa adat itu sebelumnya memang sudah mencurigai kehamilan gadis tanpa suami itu lantaran hubungan tak wajar bersama sang ayah.
Baca juga: Gegara Utang Rp250 Ribu, Siswi SMP Tewas Dicekik dan Ditemukan Tinggal Kerangka
Oleh sebab itu, JKA dan NNG kemudian disidang oleh pemangku adat di desa tersebut.
Saat disidang, keduanya menolak tuduhan tersebut hingga tak menemukan titik temu dari sidang itu.
Kendati demikian, keluarga JKA pun menjadi buah bibir dari tetangganya lantaran sang anak memiliki buah hati tanpa suami.
Bahkan lima tahun lamanya gosip tentang adanya hubungan sedarah antara JKA dan NNG masih jadi kecurigaan warga desa.
Hingga akhirnya pada 22 Maret 2020 lantaran desakan dari warga desa, sidang adat pun kembali digelar.
JKA dan NNG pun disidang oleh 9 orang pemangku adat di desa tersebut.
Dari sanalah muncul pengakuan JKA kalau ia adalah ayah dari anak yang dilahirkan oleh putri kandungnya sendiri.
JKA mengaku kalau hubungan inses dengan putrinya itu telah dilakukan sejak tahun 2015 silam.
Setahun kemudian, NNG melahirkan seorang anak hasil dari hubungan tak wajar bersama ayahnya sendiri.
"Ada tuntutan masyarakat untuk menyelesaikan ini, jadi kami sidang lagi. Kami interogasi bersama sembilan orang lainnya baru mengaku," kata Regeg, Senin (4/5/2020).
Oleh karena perbuatan bejat pria berusia 46 tahun itu membawa aib bagi warga desa, desa pun harus melakukan ritual.
Upacara desa untuk menghapus aib dari perbuatan tak wajar dari ayah dan anak ini pun digelar pada hari Jumat (1/5/2020).
Pertama, upacara dimulai dengan NNG yang dinikahkan bersama simbol atau rekaan manusia. Hal itu dilakukan lantaran NNG dihamili ayahnya sendiri.
Selanjutnya NNG dan JAK menjalani upacara mererapuh dan kemudian dilanjut dengan upacara melarung ke laut.
Ritual itu bermakna kedua orang tersebut telah dianggap meninggal dunia dengan simbol ditenggelamkan ke laut.
Tak hanya itu saja, pihak desa setempat akan membersihkan seluruh pura dengan banten yang biayanya harus ditanggung oleh JKA. Selain itu, JKA juga dilarang untuk datang ke pura di desa.
"Tapi dia tak boleh lagi ke pura (desa)," ujar Regeg.
Tak sampai di situ, sidang adat kedua juga akan digelar lagi pada 13 Mei mendatang untuk menentukan sanksi lainnya. [*/Jly]