"Dari rumah pemasoknya, petugas juga mengamankan empat poket sabu-sabu siap edar seberat dua gram, dan handphone," jelas AKBP Leonard.
Baik pengedar maupun pemasok akan dijerat dengan pasal 112 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara. [*/Jly]
Baca Berita Viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: