Sementara RS sendiri merupakan pengedar dan pengguna. Hingga saat ini polisis masih menjadikan R sebagai tersangka pencarian. Keduanya menggunakan kertas HVS untuk mencetak uang tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, pada jumpa pers Selas 14 Juli lalu.
Baca juga: Rumah Tua Dihargai Rp1 Triliun
Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Serta wajib membayar denda paling banyak Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah ). Aturan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Pages: