Berita viral terbaru: Pria ini bayar jasa PSK menggunakan uang palsu usai kencan dengan tarif senilai Rp 850 ribu di sebuah hotel.
Padangkita.com- Sosial media kembali digemparkan dengan beredarnya uang palsu di pasaran. Kali ini kasus peredaran uang palsu terjadi di Pekanbaru yang dialami korban berinisial AM.
Awalnya pria berusia 25 tahun ini memembuat janji kencan dengan seorang pria asal Bengkalis berinisial RS alias Rio.
Mereka yang sebelumnya berkenalan lewat aplikasi ini membuat janji bertemu di Hotel Grand Zuri Express di Jalan Gatot Subroto.
Awalnya mereka telah menyepakati biaya kencan yang akan ditanggung Rio sebesar Rp 850 ribu sebagaimana melansir dari Riauonline.com.
Setelah 3 jam berkencan, pelaku langsung memberikan uang bayaran dan langsung meninggalkan korban. Ia meninggalkan empat lembar pecahan seratus ribu dan sembilan pecahan lima puluh ribu.
Awalnya korban sama sekali tidak menaruh rasa curiga sampai ia melihat jika uang tersebut sedikit buram.
Kemudian ia mencoba melakukan prosedur pemeriksaan terhadap uang tersebut dengan meraba dan menerawangnya.
Rasa curiganya makin bertambah, hingga ia menanyakan hal serupa pada temannya perihal uang palsu yang ia dapat.
Dilansir dari Riaumandiri.id, setelah terbukti jika uang tersebut palsu ia langsung melaporkan hal tersebut pada Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota.
Setelahnya mereka dengan cepat melaksanakan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka melalui nomor ponsel yang sebelumnya digunakan pelaku.
Baca juga: Cinta Ditolak, Mantan Napi Bacok Bidan Pujaan Hati
Saat diamankan, Sabtu 11 Juli lalu di rumahnya di Jalan Al-Ikhlas Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya. Saat ditangkap RS mengaku jika uang tersebut ia dapat dari rekannya berinisial R yang juga sebagai pencetak uang tersebut.
Sementara RS sendiri merupakan pengedar dan pengguna. Hingga saat ini polisis masih menjadikan R sebagai tersangka pencarian. Keduanya menggunakan kertas HVS untuk mencetak uang tersebut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Pekanbaru Kota AKP Stevie, pada jumpa pers Selas 14 Juli lalu.
Baca juga: Rumah Tua Dihargai Rp1 Triliun
Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. Serta wajib membayar denda paling banyak Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah ). Aturan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. [*/Nlm]