Berdasarkan informasi yang beredar, Kakek Daeng dan Tika menikah secara siri. Hal itu juga dibenarkan oleh Humas Kemenag Sinjai, Fatimah. Pasalnya, pernikahan tersebut tidak tercatat di kantor urusan agama (KUA) setempat. Sehingga pernikahan ini belum dianggap sah oleh negara.
"Sah menutut agama kalau ada saksi, tapi tidak diakui negara karena nikah di bawah tangan dan tidak memiliki buku nikah," tutur Fatimah.
Pernikahan beda usia karena perjodohan bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Namun kebanyakan dari pernikahan tersebut, pihak wanita yang lebih banyak dirugikan, apa lagi jika hanya menikah secara siri.
Baca juga: Diduga Hipotermia, Pendaki di Gunung Lawu Nekat Lapas Baju dan Terjun ke Lembah
Meski begitu, tetap saja banyak keluarga nekat menikahkan putrinya dengan pria yang lebih tua. Kebanyakan dari mereka menganggap jika menikah dengan pria yang lebih tua dan mapan kehidupannya akan lebih baik, namun nyatanya hal itu tak selalu demikian. [*/Prt]