Konflik agraria masih membara di Indonesia. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bahwa sepanjang 2020 saja terdapat 122 kasus agraria di sektor perkebunan, 41 kasus kehutanan, 30 kasus di sektor infrastruktur, 20 kasus properti, 12 kasus pertambangan, 11 kasus fasilitas militer, 3 kasus perikanan, 2 agribisnis. Konflik agraria ini melingkupi 624.272,711 hektar luas lahan. Dari data ini menunjukkan bahwa kasus perkebunan menempati urutan teratas.
Jika ditelusuri lebih jauh, konflik agraria ini adalah imbas dari lemahnya hak-hak rakyat, terutama hak masyarakat adat atas sumber-sumber agraria. Kondisi ini paralel dengan kebutuhan perluasan lahan yang makin membesar bagi sektor - sektor ekstraktif sumber daya alam, baik itu sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan dan seterusnya.
Satu sisi, perluasan lahan untuk kebutuhan ekstraktif sumber daya alam ditopang oleh konsesi-konsesi yang diberikan negara kepada kelompok bisnis, baik berupa hak atas tanah [hak guna usaha] maupun izin-zin pemanfaatan sumber daya alam. Pada sisi lainnya, hak masyarakat adat mengalami pelbagai kendala hukum untuk bisa memastikan haknya, misal prasyarat formal keberadaan masyarakat adat untuk mendapatkan hutan adat dan ketiadaan pengadministrasian hak ulayat. Akibatnya, keberadaan hak ulayat jauh dari jangkauan perlindungan hukum.
Pada konteks ini, kelompok bisnis senantiasa menggunakan dasar legalitas untuk mengamankan konsesi-konsesinya, yang ditopang oleh penguasaan negara atas sumber daya alam. Kontras dengan itu, masyarakat adat dan hak ulayat perlahan-lahan disingkirkan dari lalu lintas pengelolaan sumber daya alam, marjinal, dan dalam derajat tertentu terancam oleh sanksi-sanki hukum (represif), seperti kasus-kasus kriminalisasi masyarakat yang banyak mewarnai konflik agraria.
Sentralisme Hukum Negara
Lebih dalam lagi, penyingkiran hak ulayat dalam hukum agraria dan sumber daya alam adalah konsekuensi dari politik hukum (politicio legal concept) yang masih menganut paradigma sentralisme hukum negara. Sentralisme hukum menuntut kepatuhan mutlak penduduk pada hukum formil sebagai satu-satunya hukum, sedangkan hukum-hukum lain yang hidup di masyarakat (the living law), terutama hukum adat bukanlah dianggap sebagai hukum.
Pada tingkat empiris, hukum adat faktanya masih berlaku dan dipatuhi oleh banyak populasi penduduk di Indonesia, terutama di kawasan Pedesaan. Hukum adat bekerja melalui penerapan [sanksi] adat dan mekanisme penyelesaian sengketa adat. Penerapan adat ini bertumpu pada kekuatan moral dalam kehidupan sosial. Misalnya sanksi “dibuang sepanjang adat” dalam masyarakat Minangkabau.
Penegakan adat tidak semata-mata mengandalkan pembalasan fisik seperti halnya hukum negara. Sanksi adat berhubungan dengan sanksi moral dan upaya untuk mengembalikan keseimbangan sosial. Dalam hal ini, bekerjanya hukum adat bukan hanya menciptakan tertib sosial, namun juga berhubungan dengan harmonisasi alam-manusia.
Banyak contoh bisa diambil untuk melihat relasi harmonis masyarakat adat dengan alam itu, misalnya penetapan wilayah-wilayah tertentu sebagai hutan larangan, hutan keramat, lubuk keramat. Penetapan wilayah-wilayah ini adalah semacam zona konservasi adat yang umumnya berfungsi untuk menopang keberlangsungan mata pencarian masyarakat adat, baik itu sebagai sumber mata air untuk lahan pertanian maupun menjaga sumber daya tertentu.
Hukum adat yang bekerja dengan basis moral, sosial dan informal ini senantiasa berada pada posisi lebih rendah dari hukum negara yang formal. Dalam konteks ini, formalitas hukum menjadi basis klaim hukum Negara untuk menyingkirkan pola-pola informal hukum lain terutama hukum adat.
Dengan kata lain, politik sentralisme hukum sejatinya selaras dengan formalitas hukum sebagai satu-satunya otoritas pencipta hukum. Sedangkan hukum lain (hukum adat) dianggap hukum apabila diakui oleh hukum negara (Weak - Legal Pluralism).
Jangkauan Pengakuan
Interaksi antara hukum negara dan hukum adat memang tidak bisa dihindari dalam arena politik dan sosial. Dalam konteks ini, masyarakat adat telah menjadi entitas semi- autonom (semi-mandiri) akibat interaksinya dengan negara yang merupakan konsekuensi dari penyatuan negara bangsa Indonesia.
Sebenarnya, masyarakat adat dihormati sebagai entitas masyarakat semi - autonom dalam konstitusi kita, terutama dalam hal pengakuan hak ulayat. Pengakuan konstitusi tersebut dijabarkan lebih lanjut di dalam hukum agraria (Undang-Undang pokok Agraria) dan pengaturan sektoral sumber daya alam. Pengakuan itu pun kemudian dipertegas dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstitusi, misalnya Putusan Mahkamah Konstitusi No.35/2012 tentang hutan adat.
Sayangnya, pengakuan hak masyarakat adat atas sumber daya alam ini masih bersyarat dan bersifat parsial [sektoral], sehingga bisa dikatakan sulit untuk dipenuhi. Ambil saja dua syarat yang paling berdampak pada pengakuan hak ulayat, yakni ‘syarat tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan syarat keberadaan [sepanjang masih hidup].
Pada sisi syarat tidak bertentangan dengan kepentingan nasional telah menjadi semacam momok menakutkan dan dalam banyak kasus digunakan sebagai dalil perampasan hak masyarakat adat. Syarat tidak bertentangan dengan kepentingan nasional ini tidak memiliki batasan definisi dan parameter yang jelas dalam hukum agraria, sehingga berpotensi digunakan secara bias oleh penyelenggara hukum.
Sedangkan syarat pembuktian keberadaan masyarakat adat berkonsekuensi pada prosedur pengakuan hak ulayat yang Panjang, berbelit dan berbiaya mahal. Misalnya syarat Penetapan masyarakat adat melalui Peraturan Daerah dalam Undang-Undang Kehutanan untuk mendapatkan hutan adat, yang secara praktik mesti menempuh proses politik di daerah, memerlukan kapasitas politik masyarakat adat yang kuat dan tentunya biaya. Pada konteks ini, masyarakat-masyarakat adat dalam posisi yang minoritas akan sulit untuk memenuhi syarat hukum itu.
Sekali lagi, paradigma sentralisme hukum (negara) yang masih dianut oleh hukum agraria kita akan senantiasa memperdalam kondisi sistemis konflik-konflik agraria dan mempersempit ruang untuk penyelesaiannya. Dengan kata lain, pencapaian keadilan agraria bagi masyarakat adat dirasa masih sangat jauh.
Dalam hal ini, perlu ada terobosan hukum untuk mengatasi kebuntuan dalam pengakuan hak masyarakat adat ini, yakni; pertama meniadakan atau paling tidak mempersempit prasyarat pengakuan hak masyarakat adat. Kedua, menciptakan kelembagaan hukum untuk; (1) pengadministrasian hak ulayat dalam rangka jaminan perlindungan hak yang terintegrasi dan lintas sektor, dan (2) penyelesaian konflik agraria dengan menggunakan pendekatan pluralisme hukum dan penghormatan hak masyarakat adat, yang tidak semata-mata berbasis pada validitas legal formal, namun mengakui adanya hak-hak adat yang informal.
Tanpa adanya dua terobosan hukum di atas, niscaya ketidakadilan agraria bagi masyarakat adat yang ditopang oleh paradigma sentralisme hukum itu akan senantiasa langgeng dan lestari. [*]
Baca juga: Penyertifikatan Tanah di Sumbar Mengingkari Budaya Minang
Nurul Firmansyah
Advokat dan Peneliti Hukum