Lalu petugas menangkap istri korban yang saat itu masih berada di rumahnya. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap LW dan SI dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Setelah ditangkap keduanya lalu digiring ke Mapolsek Banjar Agung, serta saat ini keduanya telah meringkuk di sel tahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, keduanya yakni LW dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Warga Jerman Diculik di Hadapan Polisi Baghdad
Serta mereka akan menerima ancam kurungan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. [*/Nlm]
Baca berita viral terbaru hanya di Padangkita.com.
Halaman: