Berita viral terbaru: Warga asal Kecamatan Banjar Agung malah menjadi dalang pencurian motor suaminya.
Padangkita.com- Sungguh membuat geleng kepala akan aksi yang dilakukan oleh seorang wanita yang berstatus sebagai seorang istri ini.
Pasalnya wanita berinisial LW ini malah menjadi tersangka atas pencurian motor suaminya sendiri, Syahrul Sidin yang berusia 55 tahun.
Wanita berusia 40 tahun ini merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Agung. Melansir dari Suara.com, parahnya lagi aksi tersebut terjadi saat korban berada di rumahnya sendiri pada Selasa 21 Juli lalu.
Dengan adanya hal ini seolah menyadarkan jika pelaku kejahatan sendiri besar kemungkinan berasal dari orang terdekat sendiri yang tak pernah disangka-sangka.
Saat itu korban baru pulang dari indomaret lalu memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih miliknya ke dalam rumah.
Ia memarkirkan motornya tersebut di bagian dapur kemudian masuk ke ruang tengah dan ngobrol santai dengan istrinya.
Disampaikan oleh Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin, beberapa jam kemudian korban malihat jika motornya tidak ada ditempat awal ia parkir. Setelahnya ia langsung melaporkan hal ini pada polisi setempat.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi langsung turun ke lapangan, hingga berselang sekira 20 menit, tepatnya sekira pukul 01.30 WIB polisi berhasil menemukan pencuri.
Baca juga: Diimingi Game Online, Ceming Sodomi 30 Anak di Bawah Umur di Semak-semak
Berkat kejelian polisi mereka menemukan jika satu itu tersangka tengah bersembunyi di depan musala yang ada di Kampung Bujuk Agung.
Setelah di dalami terkuaklah jika dalang dari pencurian motor tersebut merupakan istri dari korban sendiri.
Lalu petugas menangkap istri korban yang saat itu masih berada di rumahnya. Dalam kasus ini, polisi telah menangkap LW dan SI dengan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Setelah ditangkap keduanya lalu digiring ke Mapolsek Banjar Agung, serta saat ini keduanya telah meringkuk di sel tahanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, keduanya yakni LW dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca juga: Warga Jerman Diculik di Hadapan Polisi Baghdad
Serta mereka akan menerima ancam kurungan dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. [*/Nlm]