Saat diamankan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 5 ponsel, potongan baju dan jaket, serta 5 mobil termasuk milik korban.
Sebelumnya untuk menghilangkan jejak pelaku sempat membersihkan bercak darah usai melakukan penusukan yang terjadi di toilet rumah korban.
Baca juga: Gak Nyangka, Ahmad Dhani Pernah Berniat Nikahi Luna Maya
Pelaku saat itu membawa serta mobil Fortuner milik korban setelah membuang mayat dan kembali ke rumah korban untuk memastikan tidak adanya bekas darah yang tersisa.
Atas perbuatannya ini tersangka kemudian dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka juga diancam dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup ataupun hukuman kurungan paling lama 20 tahun. [*/Nlm]