Padang, Padangkita.com – Kebebasan beragama merupakan hak asasi manusia (HAM). Di Indonesia, UUD 1945 Pasal 28E telah menjamin bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya tersebut.
Namun, dalam mendirikan rumah ibadah tetap harus sesuai aturan, meskipun setiap pemeluk agama berhak untuk mendirikannya.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis menyampaikan, pendirian rumah ibadah mesti mengacu pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah, atau dikenal juga dengan PBM 2 Menteri tentang rumah ibadah.
Salmadanis menyebut dalam mendirikan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait rumah ibadah yang akan didirikan.
"Harus ada izin Ketua RT, RW, izin dari masjid terdekat (minimal 3 masjid atau satu musala), lurah, Kantor Urusan Agama (KUA), camat, Kemenag," kata Salmadanis, Selasa, (5/9/2023).
Tak hanya itu, ia menjelaskan juga harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kepada Wali Kota/Bupati.
"Selain itu juga harus ada dukungan (tanda tangan) sebanyak 60 orang, di mana rumah ibadah itu didirikan, ada 90 orang yang siap menjadi jemaah pada rumah ibadah tersebut, sertifikat tanah dan surat izin pembangunan dari tata kota pemerintahan," jelas Salmadanis.
Salmadanis juga meluruskan terkait video dugaan aksi pelarangan beribadah umat beragama non-muslim di Banuaran, Lubuk Begalung beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ini Tanggapan FKUB Sumbar soal Indeks Toleransi Kota Padang dan Pariaman Terendah
"Menindaklanjuti kasus kemarin, sebagai Ketua FKUB tentu ingin warga Kota Padang hidup berdampingan dengan damai. Rumah kontrakan tidak bisa dijadikan rumah ibadah, sebab semua itu sudah ada aturan dan regulasi," kata Salmadanis. [*/pkt]
Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.