"Sanksinya yaitu membayar denda semen 400 sak. Dan itu telah disanggupi yang bersangkutan," jelas Edy seperti dilansir dari Republika pada Senin (5/10/2020).
Sementara untuk tuntutan warga agar TK itu mundur dari jabatannya akan dibahas di pemerintahan desa. Hal itu lantaran kebijakan pencopotan jabatan hanya ranah pemerintah yang berwenang.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Meninggal, Aty Kodong Unggah Berbaring di Ranjang dan Tampak Kelelahan
"Untuk pengunduran diri nanti akan dibahas di ranah pemerintahan desa dan akan dilimpahkan ke kecamatan hingga kabupaten," pungkasnya. [*/Prt]
Baca berita viral dan trending hanya di Padangkita.com.
Pages: