Berita Viral dan Trending terbaru: Perangkat desa di Ponorogo ketahuan selingkuh dengan janda dan didenda 400 sak semen.
Padangkita.com - Perselingkuhan memang sering kali memberikan dampak buruk untuk pelakunya. Hal ini pula yang dialami oleh seorang perangkat desa yang ketahuan berselingkuh.
Pasalnya, pria berinisial TK diharuskan memilih membayar denda atau diarak keliling kampung.
Kejadian itu terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. TK mulanya kepergok warga tengah berselingkuh dengan janda berinisial Mn. TK lalu dibawa ke balai desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ketua pemuda desa setempat, Muhsin Efendi menjelaskan, TK harus menjalankan beberapa tuntutan yang diberikan warga. Tuntutan pertama, yakni diarak keliling desa atau membayar denda berupa 400 sak semen.
"Kalau dia memilih membayar denda, kan nantinya bisa digunakan untuk kebutuhan desa. Kami kasih tempo satu minggu," jelas Muhsin setelah mediasi, seperti dilansir dari Kumparan pada Senin (5/10/2020).
Selain itu untuk tuntutan kedua, warga meminta TK mundur dari jabatannya sebagai perangkat desa. Hal itu lantaran TK tidak pantas menduduki jabatan tersebut karena perbuatannya itu.
Sementara untuk proses pengunduran diri sendiri, Muhsin, masih dibahas oleh pemerintah desa setempat.
"Dia meminta pengunduran diri dilakukan secara hukum. Ini masih dibahas oleh pemerintah desa bagaimana baiknya, turun tidaknya perangkat desa itu," tambah Muhsin.
Dilain kesempatan kepala desa setempat, Edy Prayitno mengatakan bahwa mediasi antara warga dan TK telah menemukan titik terang. Pasalnya, berdasarkan hasil mediasi tersebut TK diharuskan membayar sanksi denda sesuai adat desa.
Baca juga: Video Viral, Ibu Mertua Ikut Campur Rumah Tangga Anak Hingga Berujung Perceraian
Edy menjelaskan bahwa TK sendiri telah menyanggupi untuk membayar denda tersebut. Nantinya denda itu akan digunakan untuk kebutuhan desa, seperti memperbaiki jalan, tempat ibadah, atau bangunan desa lainnya.
"Sanksinya yaitu membayar denda semen 400 sak. Dan itu telah disanggupi yang bersangkutan," jelas Edy seperti dilansir dari Republika pada Senin (5/10/2020).
Sementara untuk tuntutan warga agar TK itu mundur dari jabatannya akan dibahas di pemerintahan desa. Hal itu lantaran kebijakan pencopotan jabatan hanya ranah pemerintah yang berwenang.
Baca juga: Sempat Dikabarkan Meninggal, Aty Kodong Unggah Berbaring di Ranjang dan Tampak Kelelahan
"Untuk pengunduran diri nanti akan dibahas di ranah pemerintahan desa dan akan dilimpahkan ke kecamatan hingga kabupaten," pungkasnya. [*/Prt]