Saat datang ia membawa parang dan kayu untuk memberi pelajaran pada korban. Hingga korban kemudian lari ke rumahnya dengan mengambil tombak bergagang kayu dan sebilah parang untuk melawan tersangka.
Korban sebelumnya sempat menusuk tersangka, namun tersangka berhasil menangkis serangan korban. Ia yang sebelumnya sangat terbawa emosi serta berniat membela kehormatan istrinya semakin tak terkendali lalu membalasnya hingga korban tewas.
Baca juga: Meski Alami Kanker Testis, Pria Ini Berhasil Punya Anak
Setelahnya tersangka menelepon dan mendatangi rumah kepala dusun yang kemudian menceritakan peristiwa yang dilakukannya dengan niat menyerahkan diri ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [*/Nlm]