Berita viral terbaru: Pria ini lakukan pembunuhan membela sang istri yang menjadi korban pemerkosaan keponankannya.
Padangkita.com – Tindak kejahatan asusila seperti kasus pemerkosaan telah diatur dalam perundang-undangan. Sedikitnya bagi pelaku pemerkosaan mendapat hukuman kurungan sekitar 12 tahun penjara.
Sedangkan pada kasus kriminal tingkat berat lainnya seperti pembunuhan juga memiliki hukuman yang tidak ringan.
Baru-baru ini sebuah berita menghebohkan datang dari Sumatera Utara, saat diadakannya konferensi pers oleh Kapolsek Idanogawo pada Sabtu 27 Juni ini.
Dilansir dari Sindonews, konferensi pers itu diadakan usai penyerahan diri tersangka pembunuhan yang berinisial YL.
Pasalnya YL yang berusia 46 tahun menghabisi nyawa keponakannya, Operius Hura alias Ama Galito karena diyakininya sebagai pelaku pemerkosaan istrinya ML.
ketiganya merupakan warga di Dusun II, Desa Sanduta, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Kejadian keji tersebut terjadi pada 13 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Pasalnya korban kedapatan memperkosa istri tersangka yang juga merupakan tante korban sendiri.
Kejadian tersebut terjadi di sebuah kebun milik tersangka. Awalnya ia mendengar kabar dari anak-anak yang melihat aksi bejat korban.
Baca juga: Tak Sanggup Bayar Hutang Sebesar Rp40 Juta, Wanita Ini Terpaksa Meregang Nyawa
Hingga ia memutuskan untuk menyusul kedua di lokasi kejadian, berjarak 5 meter tersangka melihat korban sedang meniduri istrinya tanpa busana.
Awalnya tersangka sempat menanyakan kepada keponakannya mengapa ia tega melakukan hal tak senonoh tersebut.
Saat datang ia membawa parang dan kayu untuk memberi pelajaran pada korban. Hingga korban kemudian lari ke rumahnya dengan mengambil tombak bergagang kayu dan sebilah parang untuk melawan tersangka.
Korban sebelumnya sempat menusuk tersangka, namun tersangka berhasil menangkis serangan korban. Ia yang sebelumnya sangat terbawa emosi serta berniat membela kehormatan istrinya semakin tak terkendali lalu membalasnya hingga korban tewas.
Baca juga: Meski Alami Kanker Testis, Pria Ini Berhasil Punya Anak
Setelahnya tersangka menelepon dan mendatangi rumah kepala dusun yang kemudian menceritakan peristiwa yang dilakukannya dengan niat menyerahkan diri ke polisi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. [*/Nlm]